Sabtu, 23 Agustus 2008

Puasa Romadhon

1. Apa yang dimaksud dengan puasa

puasa : ialah menahan diri dari makan, minum, jima’ dan seluruh hal yang dapat membatalkannya dengan niat beribadah kepada Alloh Ta’ala dari semenjak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

2. Apa hukum puasa Ramadhan

Hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah baligh (dewasa), berakal, mampu melaksanakannya dan muqim (menetap). Wajib pula bagi wanita apabila telah suci dari haidh (menstruasi) dan nifas (darah pasca bersalin).

3. Bagaimana menetapkan Ramadhan

Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan sabit muda) atau menyempurnakan Sya’ban sebanyak 30 hari, apabila terhalang melihat hilal. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Apabila (penglihatan) kalian terhalang maka sempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari. (Muttafaq ‘alaihi)

4. Apa hukum niat berpuasa dan apakah ada lafaz niat.

Wajib berniat untuk puasa ramadhan dan cukuplah baginya meniatkan di dalam hati. Tidak ada dalilnya melafazkan niat baik ketika puasa ataupun shalat. Barangsiapa yang bersahur sebelum fajar maka ia telah berniat dan barangsiapa yang menahan dari makan dan minum dan pembatal puasa ditengah hari dengan ikhlas kepada Allah, maka ia telah berniat walaupun ia tidak bersahur. (Lihat Fiqhus Sunnah).

5 Bolehkah berbuka (membatalkan puasa) di bulan Ramadhan tanpa ada udzur.

Membatalkan puasa tanpa ada udzur adalah dosa besar, menunjukkan keberanian kepada Allah, meremehkan Islam dan kelancangan terhadap manusia (apabila ia melakukannya di hadapan manusia). Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam pernah melihat di dalam mimpinya sebuah kaum :

Yang digantung terbalik dengan kepala di bawah, mulut-mulut mereka robek dan dari mulut mereka darah bercucuran. Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam berkata : ”Siapakah mereka ini?” (Malaikat) menjawab : ”mereka adalah orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [Sebelum halal puasa mereka yaitu sebelum waktu berbuka]. (dishahihkah al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).

Ketahuilah barangsiapa yang tidak berpuasa maka tidak ada ied atasnya, karena ied itu adalah suatu kegembiraan besar dengan menyempurnakan puasa dan diterimanya ibadah. Barangsiapa yang membatalkan puasanya dengan sengaja maka wajib atasnya menggantinya dan bertaubat.

6. Siapa sajakah yang dibolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

1. Orang yang sakit dan musafir, maka wajib atas mereka qodho’ (menggantinya), sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqoroh : 183).

Adapun seorang yang sakitnya tidak ada harapan untuk sembuh, maka wajib atasnya memberikan makan orang miskin setiap harinya sebanyak satu mud gandum (makanan pokok).

2. Wanita haidh dan nifas, maka wajib atas mereka qodho’, sebagaimana ucapan ‘A`isyah radhiyallahu ‘anha :

“Kami diperintahkan untuk mengganti puasa namun tidak diperintahkan untuk mengganti sholat.” (muttafaq ‘alaihi)

3. Lelaki dan pria tua yang telah jompo yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka wajib atas mereka memberi makan orang miskin setiap harinya.

4. Wanita hamil dan wanita menyusui yang khawatir atas (kesehatan) dirinya dan bayinya, maka wajib atas mereka memberi makan orang miskin setiap harinya. Dari ibnu ‘Abbas bahwasanya beliau melihat Ummu Walad yang tengah hamil atau menyusui, lantas beliau berkata:

“Engkau adalah termasuk orang yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka wajib atasmu al-jazaa’ (membayar) namun tidak wajib atasmu qodho’ (mengganti).” (Shahih, HR ad-Daruquthni).

7. Apa saja sunnah dan adab berpuasa

Sunnah dan adab berpuasa di antaranya :

1. Sahur

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Bersahurlah karena di dalam sahur itu adalah berkah.” (muttafaq ’alaihi)

2. Menyegerakan berbuka

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka.” (muttafaq ’alaihi)

Sebuah hadits :

”Adalah Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam berbuka sebelum menunaikan sholat dengan beberapa ruthob (kurma basah),dan apabila tidak memiliki ruthob beliau berbuka dengan beberapa tamr (kurma kering), dan apabila tidak memiliki tamr beliau berbuka dengan menenggak seteguk air.” (Shahih¸ HR Turmudzi).

3. Berdoa ketika berbuka Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Tiga orang yang tidak ditolak do’a mereka, yaitu : seorang yang berpuasa ketika berbuka, seorang imam yang adil dan do’a orang yang teraniaya.”(Shahih, HR Turmudzi dan selainnya).

Adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam apabila berbuka, beliau mengucapkan :

”Telah sirna dahaga dan telah basah urat-urat serta telah ditetapkan pahala dengan kehendak Alloh.” (Hasan, HR Abu Dawud).

4. Memperbanyak berdzikir kepada Alloh, membaca dan mendengar Al-Qur`an, men-tadabburi maknanya dan mengamalkannya, dan mendatangi Masjid-Masjid untuk men-dengarkan pengajian-pengajian yang bermanfaat.

5. Memperbanyak sedekah terhadap kerabat dan orang-orang yang papa, mengunjungi karib keluarga dan berbuat baik kepada mereka. Berusaha menjadi orang yang berhati lapang lagi mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam adalah orang yang paling lapang dengan kebaikan dan yang paling murah hati perbuatannya di Ramadhan.

6. Tidak berlebih-lebihan di dalam makan dan minum ketika berbuka, sehingga menyia-nyiakan faidah puasa dan memperburuk kesehatan.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Tidaklah Ibnu Adam memenuhi suatu wadah yang lebih buruk daripada perutnya.” (Shahih, HR Turmudzi).

7. Tidak mendengarkan nyanyian dan musik-musik, karena ia adalah seruling syaithan.

8. Tidak pergi ke bioskop dan tidak menonton televisi yang bisa jadi seseorang akan melihat sesuatu yang merusak akhlak dan menghilangkan pahala puasa.

9. Tidak banyak begadang sehingga melewatkan sahur dan sholat fajar (shubuh) dan lebih utama beraktivitas di pagi hari.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Ya Alloh berkahilah umatku di pagi hari mereka.” (Shahih, HR Ahmad).

10. Menjaga Shalat Fardhu. Diantara orang-orang yang berpuasa ada orang yang menelantarkan sholat padahal sholat merupakan tiangnya agama dan meninggalkannya termasuk kekufuran.

11. Menjauhkan diri dari akhlak yang buruk, kekufuran, mencela agama serta mu’amalah yang buruk terhadap manusia.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengumpat (yarfuts) dan jangan pula membentak-bentak (yaskhob). Apabila ada seorang yang mencela atau menganiayanya, maka katakanlah : sesungguhnya aku seorang yang sedang berpuasa.” (muttafaq ’alaihi).

12. Menjaga lisan dari ghibah (menggunjing), berdusta dan selainnya. Nabi Shallallahu ’alaihi wa salam bersabda :

”Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta atau melakukan kedustaan, maka Alloh tidak butuh akan (puasanya yang) meninggalkan makan dan minum.” (HR Bukhari)

Dan sabda beliau :

”Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidaklah mendapatkan dari puasanya melainkan hanya dahaga.” [Shahih, HR ad-Darimi].

13. Membaca risalah seputar masalah puasa dan selainnya, supaya anda dapat mengetahui hukum-hukum seputar puasa misalnya bahwa makan dan minum karena lupa tidaklah membatalkan puasa, jinabah (berkumpul dengan isteri atau mimpi) pada malam hari tidaklah mencegah puasa dan seterusnya.

8. Apa saja pembatal Puasa

Hal yang membatalkan puasa terbagi 2 macam : Yang pertama batal puasa serta wajib qadha saja dan yang kedua batal puasa dan wajib qadha serta membayar kaffarat.

a. Yang membatalkan Puasa dan Wajib Qadha saja ;

1. Makan, minum dan merokok secara sengaja (dan wajib atas pelakunya bertaubat

2. Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ;

”Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho’.” (Shahih, HR Hakim dan selainnya).

3. Wanita haidh atau nifas, walaupun ia berada pada waktu akhir menjelang terbenamnya matahari.

b. Yang membatalkan Puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat.

1. Berjima’ (bersetubuh)dan tidak ada yang selainnya menurut

mayoritas ulama. Kafaratnya yakni :

Membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga).

9. Apakah batal puasa orang yang makan dan minum karena lupa.

Makan dan minum karena lupa ataupun keliru (mengira sudah waktu berbuka padahal belum) atau terpaksa maka tidak membatalkan puasa, tidak wajib qadha serta tidak wajib membayar kaffarat.

Rasullullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda:

”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Alloh telah memberinya makan dan minum.” (muttafaq ’alayhi).

Dan sabda beliau :

”Sesungguhnya Alloh mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).

10. Apakah batal puasa orang yang muntah tanpa disengaja.

Muntah tanpa disengaja tidak membatalkan puasa, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam:

”Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR Hakim).

11. Bolehkah berbekam dalam keadaan berpuasa

Boleh. karena Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (muttafaq ’alayhi). Adapun hadits yang berbunyi : Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” (Shahih,HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits di atas dan dalil-dalil yang lainnya. (Lihat Fathul Bari 4:178).

12. Benarkah ada istilah Imsak beberapa saat sebelum waktu subuh.

Hal ini tidak ada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya. Allah Subhanuhu wata'ala berfirman :

"Artinya : Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187]

Nabi Sholallohu’alaihi wasallam bersabda :

Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan kecuali telah terbit fajar (diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum (1918) dan Muslim : Kitab Siyam /Bab Keterangan bahwa masuknya waktu puasa ditandai dengan terbit fajar (1092).

Dengan membawakan dalil tersebut di atas Syaikh Shalih Al-Utsaimin berkata : “Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanuhu wata’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi Sholallohu’alaihi wasallam telah bersabda : “Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan!” (Diriwayatkan oleh Muslim ; Kitab Ilmu/Bab Celakanya orang-orang yang mengada-adakan (2670).

Jadi waktu imsak atau mulainya menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa adalah ketika masuk waktu subuh (fajar Shodiq), jika masuk waktu subuh maka masuk waktu berpuasa, jika belum masuk waktu subuh maka halal makan dan minum serta jima’suami istri

Wallahu’allam


"Tjetjep"

Kiriman teman juga....

Tidak ada komentar: